JAKARTA, KOMPAS.com -
Setelah melakukan rapat
tertutup sekitar dua jam,
Selasa (15/12/2009), Pansus
Hak Angket Pengusutan Kasus
Bank Century DPR RI akhirnya
memutuskan akan memanggil
Wakil Presiden Boediono
Selasa (22/12/2009)
mendatang.
Boediono dipanggil dalam
kapasitasnya sebagai
Gubernur Bank Indonesia saat
November 2008. Bersama
dengan Boediono, pada
tanggal yang sama Pansus
juga akan memanggil Deputi
Gubernur Senior BI Miranda
Goeltom, serta enam Deputi
Gubernur lainnya, seperti Budi
Mulya, Hartadi, Siti Fadjriah
dan Mulyaman Hadad.
Menurut Wakil Ketua Pansus
Gayus Lumbuun, keenam
orang ini dipanggil sebagai
pengambil kebijakan Fasilitas
Pinjaman Jangka Pendek
(FPJP). Ketua Pansus Idrus
Marham enggan menyebutkan
nama Boediono ketika diminta
menegaskan perihal
pemanggilan ini.
Ketika terus didesak, Idrus
sama sekali tak mau
menyebutkan nama Boediono
dan bahkan melemparkan
kepada anggota Pansus lain
yang mau berbicara. "Tahulah,
siapa gubernurnya ketika itu,"
tuturnya.
Anggota Pansus dari PDI-P
Maruarar Sirait segera
menyambut kesempatan yang
dilemparkan Idrus. Maruarar
dengan tegas menyebutkan
nama Boediono yang akan
dipanggil Pansus. "Tanggal 22
kita sepakat bicara soal FPJP.
Tentu adalah kebijakan dari
BI. Bicara BI, waktu itu
regulasinya PBI atau Peraturan
BI dan siapa yg mengeluarkan,
tentunya waktu itu Gubernur
BI yaitu Pak Boediono,"
tegasnya.
KOMPAS.com Caroline
Damanik
Senin, 14 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar